Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Simak panduan cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 di www.prakerja.go.id, secara online ataupun offline.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Online di www.prakerja.go.id atau Offline
ist
Kartu Pra Kerja 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 di www.prakerja.go.id. 

Tidak hanya secara online di www.prakerja.go.id, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline. 

Adapun pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 telah dibuka Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Seperti gelombang sebelumnya, dalam Kartu Pra Kerja gelombang 7 ini disediakan 800 kuota Kartu Pra Kerja.

Kartu Prakerja Gelombang 7.
Kartu Prakerja Gelombang 7. (Instagram @prakerja.go.id)

Anda yang sudah mendaftar, tetapi belum lolos pun bisa ikut mendaftar di gelombang 7.

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Baca: Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik

Berita Rekomendasi

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan. 

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. 

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Berikut langkah-langkahnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7: 

 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 7, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Tidak hanya secara online, peserta juga bisa mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara mendatangi Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

Baca: Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Kartu Pra Kerja Hingga Subsidi Gaji Karyawan & Honorer

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas