Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Cara & Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu dari Pemerintah | Lanjutan Kasus Jiwasraya

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari cara dan syarat mendapatkan bansos Rp 500 ribu hingga lanjutan kasus Jiwasraya.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL: Cara & Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu dari Pemerintah | Lanjutan Kasus Jiwasraya
Kolase Tribun Lampung/Deni Saputra / Tribunnews/Irwan Rismawan
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari cara dan syarat mendapatkan bansos Rp 500 ribu hingga lanjutan kasus Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM  - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.

Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Baca: POPULER INTERNASIONAL: Kesepakatan UEA-Israel | Pasutri Terpaksa Jual Bayi Mereka untuk Bayar RS

DIrangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:

1. Cara & Syarat Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Luncurkan Bansos Beras, Mensos Tekankan Dua Aspek Kunci Sukses Program BSB

2. Andi Irfan Jaya Digelandang ke Rutan KPK

Andi Irfan Jaya  digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas