Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kementerian Agama telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
pixabay.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah)," ujar Fuad melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukkan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam ketentuannya, bank diminta menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

Baca: ‎Sandiaga Uno Harap Pengelolaan Infaq dan Zakat Dioptimalkan

Fuad menjelaskan setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25," ucap Fuad.

Baca: Mudahkan Pembayaran Zakat, Aplikasi Dana Gandeng Baznas dan Dompet Dhuafa

Tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang ditunjuk Wakif.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Semua Anggota Keluarga, Serta Besaran Nominalnya

"Kelima, menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif, keenam menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh Wakif, ketujuh mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir,” katanya.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. BNI Syariah
3. Bank Syariah Mandiri
4. Bank Mega Syariah
5. Bank DKI Syariah
6. BTN Syariah
7. BPD Yogyakarta Syariah
8. Bank Syariah Bukopin
9. BPD Jawa Tengah Syariah
10. BPD Kalimantan Barat Syariah
11. BPD Kepri Riau Syariah
12. BPD Jawa Timur Syariah
13. Bank Sumatera Utara Syariah
14. Bank CIMB Niaga Syariah
15. Bank Panin Dubai Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. Bank BRI Syariah
18. BJB Syariah
19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan
22. Bank Danamon (unit usaha syariah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas