Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra

Barita mengungkapkan Komjak harus menyampaikan aspirasi publik agar hal tersebut bisa dijawab oleh penyidik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengaku heran jaksa Pinangki Sirna Malasari yang berstatus hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI bisa leluasa bertemu Djoko Tjandra hingga menawarkan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Barita mengungkapkan keheranan itu juga kerap disuarakan oleh masyarakat Indonesia.

Sebab, jabatan jaksa Pinangki dinilai tidak memiliki wewenang lebih mengurus perkara tersebut.

"Dia bukan penyidik, dia bukan jaksa eksekutor, dia juga bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugasnya dan kewenangannya yang strukturnya eselon 4. Tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang ketika itu hebat pengusaha besar itu kan," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Menurut Barita, hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait ada pihak lain di institusi korps Adhyaksa yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Hal ini, kata dia, harus juga diselidiki oleh penyidik kejaksaan.

"Hal itu membuat dugaan publik ada pihak lain. Sebab bertemu terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra saja tidak mudah. Nah kenapa ini bisa? inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan sehingga menduga-duga," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai pengawas kinerja Kejaksaan, Barita mengungkapkan Komjak harus menyampaikan aspirasi publik agar hal tersebut bisa dijawab oleh penyidik.

Dia mengharapkan penyidik dari Kejaksaan Agung dapat menerima masukannya tersebut.

"Tugas komisi Kejaksaan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat tentu dengan cara menyampaikan masukan dan kritik. Karena masyarakat ini punya kepedulian yang tinggi terhadap kejaksaan," jelasnya.

"Dorongan publik terhadap Kejaksaan itu untuk melakukan penegakan hukum seperti sekarang itu kan sangat tinggi sebenarnya. Bisa dibaca sebagai bentuk kepedulian cuma kepedulian yang tinggi itu kalau dibarengi dengan ketidakpercayaan itulah yang sinis. Tetapi kalau kepedulian yang tinggi secara positif itulah yang produktif bagi penegakan hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.


Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas