Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan menilai kehadiran KPK diperlukan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang kini berproses di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan menilai kehadiran KPK diperlukan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang kini berproses di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan sepanjang perjalanan kasus Djoko Tjandra, beberapa nama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Baca: Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra

"Maka kita lihat ini ada simpul-simpul penting. Di situ ada oknum jaksa, pengusaha, ada penasihat hukum, dan ada oknum politisi. Ini kan yang selalu ditengarai adanya permainan mafia hukum. Itulah sebabnya perlu ada keterlibatan penegak hukum seperti KPK untuk mensupervisi atau memonitoring terlibat di dalam," kata Barita saat menyambangi kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Hal tersebut penting agar seluruh pihak terkait dengan mafia hukum bisa diproses secara tuntas.

"Kan itu selalu yang ditengarai. Oleh sebab itu maka selain oknum Jaksa P itu, kemarin juga disampaikan kepada kami, ada komunikasi oknum pejabat di kejaksaan dengan Djoko Tjndra melalui telepon," katanya.

Baca: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

BERITA REKOMENDASI

Sampai saat ini, pihaknya sudah diberikan informasi ada komunikasi oknum pejabat di kejaksaan dengan Djoko Tjandra melalui telepon.

Komjak pun sudah menelusurinya dengan meminta keterangan dan klarifikasinya terkait informasi tersebut.

"Pihak yang bersangkutan sudah datang dan kelihatan ada perubahan. Yang dulu, oknum Jaksa P susah dimintai keterangan, tetapi kemarin mantan pejabat eselon I sudah datang dan artinya sudah ada perubahan keterbukaan terhadap proses itu," katanya.

Baca: Kenalkan Jaksa Pinangki Dengan Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kepada Rahmat

Pada saat yang bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terssbut.

Lembaga antirasuah, sambung Alex, juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas