Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris atau Direksi Diimbau Patuhi Putusan MK

Nanag mengatakan hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan saat ini jika putusan MK saja tidak digubris.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris atau Direksi Diimbau Patuhi Putusan MK
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Nanang Priyo Utomo menilai para wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang saat ini juga menjabat sebagai komisaris atau direksi di BUMN atau swasta hendaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.

Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 lalu, terkait gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

“Dengan adanya putusan MK ini maka para wamen yang merangkap jabatan, seharusnya mundur dari jabatan komisaris atau direksi di BUMN atau perusahaan swasta. Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan,” ujar Nanang yang juga Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/9/2020).

Baca: Bersama Refly Harun, Rizal Ramli Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Nanang juga mengatakan jika para wamen tersebut masih enggan untuk melepas jabatan rangkapnya, maka apapun baik jabatan, putusan atau tindakan hukum yang dilakukannya menjadi inkonstitusional atau melanggar hukum.

“Nah ini kan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan saat ini jika putusan MK saja tidak digubris. Sebagai pembantu presiden harusnya memberikan keteladanan dihadapan publik untuk taat pada konstitusi. Pengingkaran terhadap putusan MK ini bukan saja tindakan melawan konstitusi, tetapi juga punya konsekuensi jabatan dan kebijakan yang diambil pejabat tersebut inkonstitusional. Ini contoh yang sangat buruk.” tuturnya.

Menurut Nanang dengan mundur dari jabatan rangkap tersebut maka para wamen ini akan lebih fokus untuk melaksanakan tugas utamanya.

Baca: Menkumham Sebut Undang-Undang MK Menjadi Dasar Yuridis Tetapkan Syarat Hakim Konstitusi

“Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, butuh keseriusan semua pihak untuk mencurahkan perhatiannya agar dampaknya tidak berimbas luas ke berbagai sektor kehidupan. Dan para wamen juga bisa lebih fokus untuk membantu menteri-menteri terkaitnya,” ucap Nanang.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui pada 27 Agustus 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Baca: 111 Anggota DPR Hadir Secara Fisik Dalam Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MK

Selanjutnya, hakim menyatakan dalam UU No. 39/2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wamen.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri, sama sama political appointee, bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen. Hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Kamis (27/8) menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

Sementara terkait keberadaan wamen, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid itu telah menjelaskan presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK.


"Pengangkatan wamen boleh diatur presiden terlepas dari diatur atau tidak diatur dalam undang-undang. Sebab presiden yang mengangkat wamen adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945," kata Manahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas