Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke KPK, Komjak Minta Kejaksaan Agung Contoh Mahfud MD

Jika jajarannya ada yang tersangkut kasus hukum, maka Mahfud akan menyerahkan perkara tersebut kepada lembaga independen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke KPK, Komjak Minta Kejaksaan Agung Contoh Mahfud MD
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai Kejaksaan Agung RI seharusnya mencontoh kepemimpinan Mahfud MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008-2013.

Mahfud MD, kata Barita, berani untuk mengambil kebijakan yang cukup dipuji oleh masyarakat. Pasalnya, jika jajarannya ada yang tersangkut kasus hukum, maka Mahfud akan menyerahkan perkara tersebut kepada lembaga independen.

"Jadi ini contoh baik sebenarnya yang dicontohkan Pak Mahfud MD dulu. Ketika ada dugaan di Mahkamah Konstitusi, ada praktik-praktik tidak terpuji, dia mempersilakan. Yang menyampaikan tuduhan itu menjadi koordinator penyelidikan," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Barita mengatakan sikap itu merupakan wujud komitmen untuk menjaga marwah institusi agar tidak mendapatkan tudingan adanya conflict of interest di masyarakat luas.

"Akan membantu masyarakat percaya, public trust. Sebab, kalau dia (Kejaksaan Agung RI, Red) melakukan pemeriksaan, ada keragu-raguan. Ini kan bisa melihat sisi-sisi, yang oleh masyarakat diduga agar tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya.

Atas dasar itu, Barita mengatakan Kejaksaan Agung RI seharusnya dengan legawa untuk menyerahkan berkas perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

"Koordinasi, supervisi, atau keterlibatan itu untuk menjawab keragu-raguan publik terhadap conflict of interest itu. Karena sangat pentingnya public trust, maka kerelaan itu penting. Sebab, inti penegakan hukum adalah publik trust. Untuk siapa penegakan hukum, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum," ungkapnya.

Baca: Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra

"Kalau proses formalnya jalan tapi tidak percaya, ini kan juga masalah besar. Ini yang harus diyakinkan. Supaya publik yakin institusi kejaksaan, bekerja profesional, bekerja akuntabel, dan dapat dipercaya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan akan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara suap Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pelibatan ini untuk menjawab keraguan publik terkait transparansi pengusutan kasus tersebut. Namun, pelibatan itu hanya berupa koordinasi dan supervisi.

"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang penyidik KPK dalam proses gelar perkara kasus tersebut. Menurutnya, hal itu juga dilakukan sebagai transparansi perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung, kata dia, sangat terbuka jika lembaga anti rasuah terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Begitu juga aparat penegak hukum lain yang ingin membantu perkara itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas