Pertaruhan Nama Baik Kejagung, Komjak Desak Perkara Jaksa Pinangki Diungkap Secara Tuntas
Barita mengharapkan kasus dapat diungkap secara transparan ke publik. Sebab penyelesaian kasus tersebut juga dinilai pertaruhan nama baik Kejaksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta penyidik direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak setengah-setengah untuk mengungkap kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
Menurut Barita, penyidik harus bisa mengungkap proposal apa yang diajukan oleh Jaksa Pinangki hingga Djoko Tjandra berani mengeluarkan uang besar kepada tersangka.
"Kita harapkan di bagian penyidikan bisa mengungkap itu agar penegakannya tidak setengah-setengah atau tiga perempat, tapi tuntas," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Barita mengungkapkan ada mata rantai perkara yang terputus di dalam penyidikan kasus suap tersebut. Sebab, ia menuturkan Jaksa Pinangki dinilai tidak memiliki wewenang untuk dapat mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi.
"Kalau kita lihat dari prosedur kasusnya ini, inilah yang saya sebut ada mata rantai terputus itu. Inilah yang harus diselidiki lebih lanjut dalam proses penyidikan pro-justitia," jelasnya.
Lebih lanjut, Barita mengharapkan kasus itu dapat diungkap secara transparan ke publik. Sebaliknya, penyelesaian kasus tersebut juga dinilai pertaruhan nama baik Kejaksaan Agung di depan masyarakat.
"Ini yang ditunggu masyarakat. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel. Karena ini pertarungan nama baik institusi. Itu sebabnya adanya dugaan-dugaan masyarakat terkait conflict of interest, itu kan harus dijawab dengan menuntaskan keseluruhan proses penegakan hukum pro-justitia," pungkasnya.
Baca: Kasus Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke KPK, Komjak Minta Kejaksaan Agung Contoh Mahfud MD
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.