BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Berikut Syarat dan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Program subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai/BLT Rp 600 ribu kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta Tahap II mulai cair.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Program subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai/BLT Rp 600 ribu kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta Tahap II mulai cair.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairannya, dari bank penyalur atau bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima.
Baca: Cek Rekening! Menaker Sebut BLT Rp 600 untuk Karyawan Swasta Batch 2 Sudah Diserahkan
Diketahui, informasi terkait cairnya BLT Rp 600 ribu Tahap II ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Sabtu (5/9/2020).
Dalam postingan @kemnaker, terdapat teks bertuliskan, “Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?”
Sebelumnya, untuk BLT Rp 600 ribu Tahap I sudah cair beberapa waktu lalu dan disalurkan melalui bank penyalur.
Kini, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.
Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.
Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.