Terungkap Besaran Gaji Perangkat Desa, Paling Sedikit Rp 2 Jutaan
Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Jabatan sebagai perangkat desa terbilang cukup banyak diminati oleh masyarakat.
Untuk itu, di beberapa desa di Indonesia harus melakukan seleksi ketat pada pemilihan pamong atau perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.
Perangkat desa sendiri bertugas membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Lantas, berapa gaji perangkat desa?
Ketentuan mengenai gaji perangkata desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Dilansir oleh Kompas.com, gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.
Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.
Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.
Baca: Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu