Istana Tanggapi Larangan Rangkap Jabatan Wamen yang Dikeluarkan MK
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.
Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.
Selanjutnya, Hakim MK menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.
Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wakil menteri atau wamen.
Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.
"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul pertimbangan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.