Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! Jokowi Teken PP Beri Keringanan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 1 September

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabar Gembira! Jokowi Teken PP Beri Keringanan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 1 September
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Senin, (7/9/2020). Rapat kali ini digelar secara tatap muka dengan para menteri dan kepala lembaga Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Disebutkan, terbitnya PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Berikut Penjelasannya

Nah, lewat PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).

Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Persyaratan

Berita Rekomendasi

Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut ada persyaratannya.

Dalam pasal 13 ayat 1 PP tersebut disebutkan, pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Nah, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelenihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhiyungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Oh iya, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.

Selengkapnya berikut isi PP Nomor 49 Tahun 2020 yang dikutip dari website setkab.go.id: PP Nomor 49 Tahun 2020.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas