Pemerintah Gelontorkan Rp 12,1 Triliun untuk Kuota Internet, Dana BOS, dan Tunjangan Guru
Alokasi dana tersebut terbagi untuk anggaran subsidi kuota internet warga pendidikan, tunjangan profesi guru, serta untuk dana BOS afirmasi dan kinerj
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp12,1 triliun untuk sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Alokasi dana tersebut terbagi untuk anggaran subsidi kuota internet warga pendidikan, tunjangan profesi guru, serta untuk dana BOS afirmasi dan kinerja.
"Dana yang dikeluarkan Kemendikbud Rp7,2 triliun untuk kuota, tunjangan pofesi guru Rp1,7 triliun, dan BOS 3,2 triliun. Jadi jumlah sebenarnya Rp12,1 triliun," ujar Fadjroel dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar.id, Senin (7/9/2020).
Baca: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Kegiatan Pengenalan Mahasiswa Baru
Fadjroel mengatakan bantuan kuota internet bakal diberikan selama empat bulan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Sementara BOS afirmasi dan kinerja ditujukan untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri, serta 31.416 desa kelurahan yang berada di daerah khusus.
Menurut Fadjroel, bantuan kuota sangat penting untuk membantu pembelajaran jarak jauh.
"Saya pikir bagus yang dikatakan pak Nadiem, dalam keadaan Covid-19 agar pembelajaran jarak jauh bisa berjalan maka game changernya sudah jelas, yaitu pulsa. Hanya ada tiga, pulsa, pulsa, pulsa. Itu game changernya," kata Fadjroel.
Dirinya mengatakan bantuan pulsa yang dilakukan oleh Kemendikbud merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Fadjroel, selama ini Kemendikbud telah menjalankan arahan Jokowi terkait kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
"Nah sejak Maret 2020, Kemendikbud telah lakukan penyesuaian kebijakan. Pada intinya apa yang dikerjakan Kemendikbud sesuai arahan presiden agar masa Covid-19 kita bisa belajar, bekerja dan beribadah dari rumah," tutur Fadjroel.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.