Soal BLT Rp 600 Ribu, Menaker: Kami Imbau Perusahaan Bangun Komunikasi Terkait Data Rekening Pekerja
Ida berharap perusahaan pemberi kerja agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pihak perusahaan diminta agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000.
Permintaan itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah.
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ida berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan."
"Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
• BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Ini Penjelasannya
• CEK SALDO! BLT Rp 1,2 Juta Tahap Dua Cair Hari Ini, Karyawan yang Pakai Bank BRI Ngaku Sudah Terima
• BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan 2 Alternatif Jika Rekening Karyawan Tak Lolos Validasi BLT Rp 600.000
Seperti diketahui, pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.
Rencananya, pencairan ini dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan BLT tahap pertama, program ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja.
Ida menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.