Ini Alasan Kemenag Potong Dana BOS Madrasah Rp 100 Ribu Per Siswa
pemotongan anggaran BOS tersebut merupakan bagian dari penghematan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemotongan anggaran BOS tersebut merupakan bagian dari penghematan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan, pemotongan sebesar Rp 2,29 triliun. Itu diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, pertemuan rapat kegiatan yang bisa ditunda, dan lainnya," ucap Fachrul saat rapat dengan Komisi VIII di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,1 Triliun untuk Kuota Internet, Dana BOS, dan Tunjangan Guru
"Memperhatikan penghematan uang sangat banyak, akhirnya Dirjen menetapkan penghematan dari anggaran BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan total anggaran sekitar Rp 1,24 triliun," sambungnya.
Menurutnya, penghematan dana BOS tersebut terpaksa dilakukan karena kontruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag pada satuan kerja pusat dan daerah sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat.
"Anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara Ditjen Pendidikan Islam dengan Kemdikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada kementerian/lembaga," papar Fachrul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.