Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Rp58 Miliar
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise
Editor: Melia Istighfaroh

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pres terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 ditangkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait penipuan ini, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp58,83 miliar.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise.
Mereka mem-bypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China.
Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.
Modus tersebut, kata dia, sedang diselidiki oleh penyidik Bareskrim.

Berita Rekomendasi