Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Ganti Rugi Rp 594 Juta untuk Korban Penganiayaan dan Perusakan Polsek Ciracas

Dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Ganti Rugi Rp 594 Juta untuk Korban Penganiayaan dan Perusakan Polsek Ciracas
Tribunnews/JEPRIMA
Korban perusakan Polsek Ciracas saat mendatangi Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima 

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut kepada Andika, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan. Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut. Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persolan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan pihaknya menetapkan lima orang kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka. Kelimanya adalah oknum anggota TNI AL.

"Menurut para saksi, yang bersangkutan (5 oknum TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy.

Namun, Eddy tidak menjelaskan mengenai apa saja yang dilempar lima oknum TNI AL tersebut. Begitu pula mengenai motif apa lima orang tersebut ikut melakukan perusakan.

Eddy hanya mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP.

"(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," ujarnya.

Baca: Kepala RSPAD Ungkap Kondisi 2 Anggota Polri dan 1 Warga Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Berita Rekomendasi

Dia menerangkan penetapan 5 anggota TNI AL sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU).

Dari 7 orang yang diperiksa, didapati 5 personel TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan perusakan.

"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap 7 orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) 5 (prajurit) dan AU (ada) 2 (personel). Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy. (tribun network/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas