Komisi III Minta Saksi Pesidangan Kasus Jiwasraya Diberikan Perlindungan
Sudding pun berharap jajaran Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan perlu dilakukan perlindungan bagi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 18 triliun.
"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," ujar Sudding kepada wartawan, Jakarta Selasa (8/9/2020).
Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 10 Orang Sebagai Saksi Hari Ini
Baca: PPATK Ungkap Adanya Aliran Dana Transaksi Jiwasraya Rp 100 Triliun
Sudding pun berharap jajaran Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.
"Ada niat jahat di sini dan ini harusnya ditelusuri tidak sampai terdakwa. Kejahatan kerah putih ini harus bisa diselesaikan dan ini pertaruhan institusi penegak hukum kita," papar Sudding.
Menurut Sudding, Komisi III DPR meminta jajaran Kejaksaan Agung pun turut memberikan rasa aman bagi para saksi dari ancaman dan fitnah.
"Yang juga prioritas, nasabah harus kembali uangnya dan mereka harus terlindungi," tutup Sudding.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 13 manajer investasi dari kasus gagal bayar Jiwasraya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.