Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Penerima BLT Rp 600 Ribu, Klik Linknya dan Lakukan Registrasi

SMS BSU Rp 600 ribu berisi link registrasi pada peserta yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun telah berhenti bekerja dan mencairkan JHT.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Penerima BLT Rp 600 Ribu, Klik Linknya dan Lakukan Registrasi
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT-BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Penerima BLT Rp 600 Ribu, Segera Registrasi dan Klik Linknya. 

TRIBUNNEWS.COM – SMS mengenai pemberitahuan bagi penerima BLT Rp 600 ribu dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

SMS blasting Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Namun, masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Artinya, pekerja yang kepesertaannya masih aktif tidak mendapatkan SMS notifikasi tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan SMS tersebut bukan penipuan apabila terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BP Jamsostek," kata Agus.  

Tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud untuk pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Baca: 4 Macam BLT yang Tetap Dilanjutkan hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Bulan

Agus juga mengimbau masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi, apabila ada pekerja yang merasa kriterianya penerima BLT BPJS, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.

Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.


SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja.

Namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Diketahui, pencairan BLT dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca: Klik bsu.bpjamsostek.id, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi BLT via SMS, Segera Konfirmasi

Kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS

Sesuai kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (hai.grid.id)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek nama terdaftar hingga saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. 

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. 

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan.

Tersedia juga informasi profil perserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas