Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara & Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Teten mengungkapkan hal itu saat mengisi sambutan melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Bantuan tersebut, lanjut Teten, diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
• KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Tahap III Segera Dilakukan, Simak Jadwal Pastinya Ini
• Bukan Penipuan, Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah
• 4 Bantuan Tunai Pemerintah yang Akan Diberikan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Kendati demikian, hanya pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku usaha merupakan WNI