Kabar Covid-19: Dampak PSBB Jakarta, Jokowi Rapat Virtual hinga MUI Larang Salat Jamaah di Masjid
Penyebaran virus corona atau Covid-19 masih menunjukkan tren kenaikan di Indonesia
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran virus corona atau Covid-19 masih menunjukkan tren kenaikan di Indonesia.
Termasuk di Ibu Kota, penambahan kasus Covid-19 membuat Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020.
Dari kebijakan tersebut selanjutnya akan dilakukan pendisiplinan seperti operasi masker.
Lalu sistem Ganjil Genap juga akan ditiadakan seiring PSBB mulai.
Di sisi lain, larangan salat berjamaah juga diumumkn oleh MUI.
Tribunnews.com akan merangkum kabar terbaru covid-19 termasuk kebijakan PSBB Jakarta hingga MUI larang salat berjamaah:
Baca: POPULER NASIONAL Jawaban Ahok Jika Dicalonkan Gubernur DKI | Tindak Asusila Pegawai RS di Bekasi
1. Ganjil Genap Ditiadakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan menonaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Hal itu menyusul akan adanya pengetatan kembali PSBB di Ibu Kota.
"Lalu gage akan ditiadakan mulai tanggal 14. Jadi itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya," kata Gubernur Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Anies juga mengungkapkan nantinya akan ada juga pengetatan dan pembatasan kendaraan seperti awal mula diberlakukan PSBB. Salah satunya dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
"Nanti penjelasan detailnya akan kita sampaikan, sekarang ini masih dalam pembahasan detailnya," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menjadwalkan untuk mengundang kepala daerah yang berada di daerah penyanggah DKI Jakarta.
Nantinya, mereka akan berkoordinasi untuk menyamakan kebijakan dan menyusun teknia pelaksanaan PSBB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.