PDIP Harap Seluruh Fraksi Pendukung di DPR Komitmen Segera Loloskan dan Sahkan RUU PKS
RUU PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar fraksi-fraksi di DPR memiliki sikap konsisten dalam mewujudkan sebuah aturan penghapusan kekerasan seksual yang sudah menjadi concern masyarakat.
Di dalam draf RUU PKS yang berusaha diusulkan oleh para aktivis dan pemerhati isu, diusulkan sejumlah hal baru termasuk 9 jenis kekerasan seksual yang mengatur hingga pelarangan penyiksaan seksual.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Kamis (10/9/2020), yang dilakukan secara virtual.
Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu membuka acara tersebut.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan (PDIP) di Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," kata Diah Pitaloka.
Baca: Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban
RUU PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini.
Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas tahun 2021.
Diah mengaku, sebagai yang sejak awal mendorong RUU ini, PDIP gembira dengan antusiasme serta dukungan publik yang makin besar.
"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi. Artinya jangan di luar bicaranya oke mendukung, begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," urai Diah.
Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, yang menjadi salah satu pembicara di dalam diskusi itu, menyatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.
Pihaknya mendefinisikan "Perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada Korban, Saksi, dan keluarga Korban, dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.
"Intinya mempertegas Negara hadir melindungi korban," kata Valentina.
Selain itu, diusulkan juga 9 jenis kekerasan seksual.