Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta pada Senin depan, (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan PSBB seperti "menarik rem darurat".

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Oleh karena itu, Gubernur Anies Baswedan mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.

Para karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya memfokuskan pencegahan dan penularan virus Corona. Penyebab melonjaknya kasus baru Corona di Jakarta juga diungkap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya memfokuskan pencegahan dan penularan virus Corona. Penyebab melonjaknya kasus baru Corona di Jakarta juga diungkap (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

WFH, kata Anies, bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan mewajibkan karyawan bekerja dari rumah.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas