PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta pada Senin depan, (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan PSBB seperti "menarik rem darurat".
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Oleh karena itu, Gubernur Anies Baswedan mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.
Para karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
WFH, kata Anies, bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan mewajibkan karyawan bekerja dari rumah.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).