Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok Diterima Kejaksaan Negeri Depok

Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok Diterima Kejaksaan Negeri Depok
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

"Hari Kamis kemarin saya sebagai kuasa hukum korban bertemu dengan ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

JPU disebut kasus tersebut sudah limpah dan diterima dari Polres Depok.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?

Siswatiningsih menyebut berkas pelimpahan tersangka serta bukti telah diterima.

"Sekarang tersangkanya ada di ruang tahanan kejaksaan di belakang," ujar Siswatiningsih melalui keterangan yang disampaikan Tigor.

"Tapi ini sementara saja dan akan ditahan lagi ke tahanan kejaksaan di polres Depok karena Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kepada Tigor, Siswatiningsih menyebut Kejaksaan Negeri Depok kami menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan benar sesuai hukum.

Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.

Baca: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS

Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.

"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.


Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.

"Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini menunjukan betapa melelahkan bagi anak-anak korban dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Tigor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas