Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok Diterima Kejaksaan Negeri Depok
Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pengalaman ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara juga masyarakat berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.
"Selayaknya anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini," paparnya.
Baca: Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban
Diketahui, tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak jemaat gereja adalah oknum pengurus gereja berinisial SPM.
SPM telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam naungannya di kegiatan gereja di Paroki Herkulanus.
Penetapan SPM selaku tersangka diawali oleh laporan 2 orang korban plus 1 saksi korban pada Mei 2020.
Tigor menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh korban dengan bantuan pihak gereja yang menyatakan berkomitmen tak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat SPM.
Baca: Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya
Kasus ini sebetulnya telah terjadi dalam kurun awal 2018 hingga Desember 2019 lalu.
Seperti dalam kasus yang terlebih dulu dilaporkan, korban dalam kasus baru ini sama-sama dijebak oleh SPM di perpustakaan gereja, sebelum diintimidasi, diancam, dan dicabuli paksa.
Tigor menyebut setidaknya lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus.
Namun mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)