Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Baru Saja Ditetapkan Pemerintah

Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Baru Saja Ditetapkan Pemerintah
Timesfreepress.com
Daftar Hari Libur Nasional.(Timesfreepress.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Baca: ASN atau PNS Dapat Libur Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 11 Hari, Berikut Tanggalnya!

Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

Berita Rekomendasi

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.

Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.

Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas