Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dalam kasus korupsi Jiwasraya pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap tersangka korporasi PT MNC Asset Managemen.

"Saksi atau pihak yang diminta keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya tersebut yaitu Agustin Widhiastuti yaitu Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya selaku saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Managemen," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung Panggil Semua Pihak Terlibat Kasus Jiwasraya

Hari mengatakan pemeriksaan kali ini untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara korupsi di tubuh perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Pemeriksaan kepada saksi tersebut guna mencari serta mengumpulkan alat bukti perbuatan tersangka korporasi dalam jual beli saham atau dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Berita Rekomendasi

Diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi para saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas