Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal Positif RUU Cipta Kerja untuk Pekerja yang Kurang Terekspos

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional pada prinsipnya setuju dengan upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, tapi jangan abaikan kesejahteraan buruh

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 3 Hal Positif RUU Cipta Kerja untuk Pekerja yang Kurang Terekspos
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Kemudian secara menyeluruh belum diatur bagaimana kalau perusahaan pailit, bangkrut itu bagaimana penyelesaian ya, hanya disebutkan akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.

Baca: Ini Sisi Positif RUU Ciptaker bagi Dunia Pendidikan

Menurutnya dari hasil survei KSPN pertengahan 2019 di
23 kabupaten kota Industri besar, di enam provinsi di Jawa.

Dengan mengambil responden yang tidak berserikat.

"Dari 1.000 responden hanya 6 orang yang statusnya pekerja tetap, sementara 994 pekerja kontrak dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun. Ada 692 yang mendapat upah di bawah upah minimum. Namun yang cukup bagus ada 768 sudah ikut Jamsostek, " kata Ristadi.

Ristadi juga melihat kondisi pekerja di sektor perbankan dan otomotif yang relatif bagus.

Tapi di sektor padat kerja, tekstil garmen, hotel, pariwisata dan yang lain masih memprihatinkan.

"Jadi, sikap kami terhadap UU Omninuslaw Cipta Kerja, kami berharap revisi atau ketentuan UU baru harusnya menjawab fakta-fakta lapangan itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas