DPR RI Diminta Cermati Draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang Belum Jawab Sejumlah Persoalan
DPR RI diminta mencermati draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang disebutnya belum menjawab sejumlah persoalan terkait masyarakat adat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.
Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.
"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat
Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.
Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.
Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.
"Oleh karena itu, ini yang curiga RUU ini, tapi prinsip dasarnya Golkar adalah ketika kita bicara kepentingan masyarakat adat, harus kita lindungi secara hukum karena dengan berbagai persoalan terkait hak-hak masyarakat adat sering diabaikan, baik dalam proses hukum dan persidangan," kata Firman.
Lebih lanjut, terkait sikap resmi partai, Firman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.
Namun, Firman memastikan, sikap fraksi akan disampaikan secara resmi dan tertulis usai rapat Baleg.
"Fraksi Golkar karena kami masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun untuk kemudian nanti untuk sikap fraksi secara resmi sedang kami ajukan ke pimpinan fraksi, karena itu kami pandangan fraksi akan disampaikan setelah rapat ini," pungkasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, setelah tahap harmonisasi, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.