DPR RI Diminta Cermati Draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang Belum Jawab Sejumlah Persoalan
DPR RI diminta mencermati draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang disebutnya belum menjawab sejumlah persoalan terkait masyarakat adat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta memakai pakaian tradisional sejumlah daerah sebelum mengikuti parade kain nusantara, di Jakarta, Minggu (27/8/2017). Parade kain tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), serta Komnas HAM untuk memperingati HUT ke 72 RI. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.
"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU ini diusulkan Fraksi Nasdem.
Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.