Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intan Fauzi: PSBB Total Harus Pikirkan Dampaknya Bagi Masyarakat

Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak secara baik dan benar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Intan Fauzi: PSBB Total Harus Pikirkan Dampaknya Bagi Masyarakat
Istimewa
Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan jika disandingkan dengan sosial-ekonomi seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan.

Karena itu, kebijakan kembali PSBB total harus diperhitungkan secara matang dan terintegrasi termasuk dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Demikian ditegaskan Hj Intan Fauzi, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Depok, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

"Intinya penanganan Kesehatan dilakukan tuntas, di sisi lain ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," ujar Intan.

Untuk dapat berjalan dengan baik, menurut Intan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Lima Faktor Pembatasan dalam PSBB di DKI Jakarta Dua Pekan ke Depan

"Sebetulnya tidak perlu trial and error, karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid 19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Intan Fauzi mengatakan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).

Dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan Kepala Daerah.

"Sejatinya kebijakan PSBB ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujar Politikus PAN ini.

Baca: 6 Rekomendasi KSDI dalam 6 Bulan Penanganan Covid-19

Menurut dia, rencana Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kembali PSBB secara total pada Senin (14/9/2020) dengan alasan bahwa PSBB belum pernah dicabut, namun apakah Pemprov DKI selama ini menjalankan ketentuan evaluasi per 2 minggu dan memberitahukan kepada Menteri yang ditetapkan oleh Permenkes 9/2020.


"Koordinasi, sinergi dan kebijakan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat & Pemda DKI Jakarta sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi di masyarakat," katanya.

Dijelaskan bahwa kKebijakan yang berlaku di Jakarta akan berdampak di daerah penyangga, sebab mobilitas masyarakat menyangkut wilayah keseluruhan penyangga yaitu Jabodetabek (Jakarta, Kota & Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi) dan sekitarnya.

"Wilayah ini adalah satu kesatuan, sehingga sulit menerapkan zona merah, kuning, hijau sebab Pandemi Corona ini dibawa oleh orang yang menularkan, sehingga zona hijau tidak berarti aman karena perpindahan orang menyangkut keseluruhan wilayah Penyangga," katanya.

"Jangankan antar kelurahan berbeda zona, antar provinsi saja mudah dicapai dan pergerakan orang dapat terus terjadi, sehingga protokol kesehatan ketat adalah yang utama untuk menekan angka penularan. Hal ini juga sangat krusial, agar kebijakan PSBB ini mendapatkan hasil positif sesuai yang diharapkan," dia menambahkan.

Baca: Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam

Dikatakan bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian covid-19. Penanganan pandemi ini akan efektif jika masyarakat memahami bahwa penyakit ini nyata, sadar, disiplin, dan pemerintah siap, tegas serta peduli.

"Ini harus dilakukan secara masif menjadi gerakan di Indonesia, bukan hanya slogan dan himbauan," paparnya.

Selain itu, kata Intan, Pemerintah harus bersikap tegas dalam penegakan aturan protokol kesehatan, Aparat pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktifitas mereka sehari-hari.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan adalah proteksi di semua layanan dengan penerapan 3T, yaitu Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan) yang lebih tegas lagi: peningkatan upaya preventif dengan penerapan protokol kesehatan dan melibatkan kelompok sosial masyarakat sebagai kontrol menjadi satu prioritas untuk menekan laju penyebaran virus.

"Serta ketersediaan di tempat keramaian antara lain transportasi umum yang memadai termasuk program transportasi: aman, nyaman dan terjangkau harus segera terlaksana, hal ini momentum di saat Pandemi," katanya.

Pandemi Covid 19, menurut Intan, memang menjadi permasalahan kompleks, tidak hanya Kesehatan tetapi juga sosial dan ekonomi.

Penerimaan APBD merosot tajam, dalam beberapa hari terakhir, sentimen negatif pelaku pasar yang ditunjukan dengan anjloknya IHSG paska pengumuman PSBB DKI Jakarta.

"Kebijakan PSBB dengan berbagai pembatasannya di tengah pandemi sungguh membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, Misalnya, kolapsnya dunia usaha akibat dari lesunya produktifitasnya dan minimnya penjualan," paparnya.

Dampak covid-19 ini menyebabkan nafas ekonomi sebagian besar dunia usaha termasuk UKM, BUMN dan ekonomi keluarga semakin sulit.

Untuk itu, lanjut Intan, perlu kebijakan ekstrim dari pemerintah guna menyelamatkan ekonomi nasional.

Sektor ekonomi yang paling dibutuhkan masyarakat harus mendapat prioritas, yakni kebutuhan dasar seperti makanan dan kesehatan.

"Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak secara baik dan benar. Diharapkan Indonesia bisa terbebas dari Pandemi, menekan angka penularan dan tidak ada kasus baru konfirmasi positif, serta pelebaran defisit karena kontraksi ekonomi di tahun berikutnya tidak terjadi," ujar Intan Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas