Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41
Tribunnews.com/Hari Darmawan
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi masih mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa hari ini.

"Hasil dari koordinasi tersebut, Kemenhub memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya," kata Adita dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Adita juga menyebutkan, persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test atau tes PCR juga masih berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Baca: Luhut Sebut Kementerian Perhubungan Realokasi Rp 320 Miliar Untuk Tangani Corona

Baca: Kasus Corona di Indonesia Bertambah 3.636 Kasus Baru, Berikut Data Persebaran di 34 Provinsi

"Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 transportasi darat, No 12 transportasi laut, No 13 transportasi udara dan No 14 transportasi Kereta Api terlaksana sesuai ketentuan," kata Adita.

Berita Rekomendasi

Penumpang maupun petugas, lanjut Adita, tentunya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, hingga penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

"Kemudian pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," ujar Adita.

Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor, lanjut Adita, juga masih sama, tidak mengalami perubahan baik transportasi udara, darat dan laut ataupun kereta api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas