Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Ditentukan 15 September 2020

Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasib Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Ditentukan 15 September 2020
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Mengenakan kaos bertuliskan #PANJANGUMURPERJUANGAN, Yadyn Palebangan akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung setalah bekerja sebagai Jaksa KPK selama 6 tahun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap akan ditentukan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (15/9/2020).

Sidang putusan etik terhadap Yudi akan digelar terbuka di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pukul 09.00 WIB.

"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya," kata Yudi lewat pesan singkat, Minggu (13/9/2020).

Yudi menyatakan kesiapannya untuk hadir pada sidang putusan etik tersebut.

Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.

"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi.

Baca: Yudi Purnomo Sampaikan Pledoi kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Yudi didampingi Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020).

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.

Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Yudi.

Pertama, Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukannya untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020)
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

"Dimana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," kata Yudi, Rabu (26/8/2020).

Yudi mengatakan, sebagai ketua WP KPK ia berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas