Nasib Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Ditentukan 15 September 2020
Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Nasib Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Ditentukan 15 September 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penarikan-jaksa-yadyn-palebangan_20200131_192352.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap akan ditentukan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (15/9/2020).
Sidang putusan etik terhadap Yudi akan digelar terbuka di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pukul 09.00 WIB.
"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya," kata Yudi lewat pesan singkat, Minggu (13/9/2020).
Yudi menyatakan kesiapannya untuk hadir pada sidang putusan etik tersebut.
Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.
"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi.
Baca: Yudi Purnomo Sampaikan Pledoi kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK
Diberitakan sebelumnya, Yudi didampingi Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020).
Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.
Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Yudi.
Pertama, Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukannya untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor.
![Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yudi-purnomo-kpk-nih2.jpg)
"Dimana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," kata Yudi, Rabu (26/8/2020).
Yudi mengatakan, sebagai ketua WP KPK ia berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK.
Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.