Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berhasil Transfer Bantuan Subsidi Upah untuk 5,5 Juta Pekerja

Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Berhasil Transfer Bantuan Subsidi Upah untuk 5,5  Juta Pekerja
Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 5.248.226 orang penerima telah berhasil dilakukan transfer bantuan subsidi gaji/upah Tahap I dan II oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Soes berujar berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Soes mengungkapkan pihaknya terus mempercepat proses pencairan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca: Catat, Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3

Baca: Megawati ke Cakada Jika Terpilih Segera Ambil Kebijakan Tangani Pandemi

Baca: Manfaat Kulit Pisang untuk Kecantikan, Mengurangi Garis Halus di Wajah hingga Mengobati Jerawat

Karena subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya.

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat,” kata Soes

“Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas