Eks Wamen BUMN Menghindar Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Yasin kemudian jalan tergesa-gesa menuju halaman depan kantor KPK. Sesekali ia menutupi wajah dengan map merah yang digenggamnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin dan eks Kabiro Hukum Kementerian BUMN atau Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
Menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13.52 WIB, keduanya yang keluar dari markas KPK langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Namun Yasin terlihat ogah merespons pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Ke pak Biro Hukum (Hambra)," ucap Yasin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Para wartawan tak patah arang untuk mendapatkan jawaban dari Yasin. Namun ia bersikeras untuk tak menjawabnya.
Yasin kemudian jalan tergesa-gesa menuju halaman depan kantor KPK. Sesekali ia menutupi wajah dengan map merah yang digenggamnya.
Lantas, Hambra bilang, dia tidak tahu-menahu terkait mekanisme pemasaran di PT Dirgantara Indonesia--salah satu perusahaan pelat merah.
"Itu kan internal perusahaan. Jadi prosedurnya kementerian tidak tahu," kata Hambra.
Hambra mengaku dicecar tim penyidik seputar prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT DI. Ia mengklaim tidak ditanyai soal kickback (penerimaan uang) dari perusahaan rekanan ke para tersangka atau pihak lainnya.
Baca: KPK Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Lewat Mantan Wamen BUMN
Karena diketahui, belakangan penyidik tengah gencar menelisik aliran uang korupsi dari mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia terhadap para tersangka dan pihak lain.
"(Ditanya) prosedur RUPS," tutur Hambra.
"Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlihat di situ, jadi kita enggak tahu tentang fakta," imbuhnya.
Hambra kemudian mengklaim tidak mengetahui apakah terdapat sejumlah dana kickbak yang mengalir ke Kementerian BUMN. Kata dia, sewaktu korupsi ini terjadi Hambra belum menjabat sebagai Kabiro Hukum Kementerian BUMN.