Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wamen BUMN Menghindar Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Yasin kemudian jalan tergesa-gesa menuju halaman depan kantor KPK. Sesekali ia menutupi wajah dengan map merah yang digenggamnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Wamen BUMN Menghindar Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin 

Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. 

Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran. 

Kemudian uang itu diterima oleh sejumlah pejabat di PT Dirgantara Indonesia, termasuk Budi, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas