Ahmad Doli: Setiap Paslon Harus Ikuti Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020
Tahapan ini diprediksi juga terjadi akan ledakan Covid-19 karena adanya potensi pengumpulan massa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah memutuskan Pilkada serentak 2020 harus tetap berjalan dan menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang demokratis. Namun dalam pelaksanaan pemilihan di sejumlah daerah di Tanah Air ini, harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sikap ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum PP DPP Partai Golkar dan Ketua Komisi 2 DPR RI kepada media Senin (14/09/2020). Dalam kondisi pandemi, memang sempat timbul keraguan akan adanya klaster-klaster baru yang timbul karena proses dan pentahapan Pilkada 2020. Hanya saja prediksi itu sementara ini tidak terbukti.
“Awalnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli - 13 Agustus 2020 dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan Covid-19. Namun prediksi tersebut tidak terjadi,” ungkap Doli Kurnia.
Begitu pula pada tahapan krusial berikutnya yakni pendaftaran pasangan calon pada 4 - 6 September 2020 yang berlangsung pekan lalu. Tahapan ini diprediksi juga terjadi akan ledakan Covid-19 karena adanya potensi pengumpulan massa. Namun tahapan ini juga belum menunjukkan tanda-tanda adanya klaster baru Pilkada.
Doli menjelaskan hal ini pada rapat virtual Golkar dihadiri 34 DPD 1 dan 270 DPD kabupaten kota yang akan mengikuti Pilkada.
“Kita masih harus menunggu sampai 14 hari berlalu, yang memang tinggal beberapa hari lagi dari saat ini. Jika masa itu berlalu dengan aman, artinya kita tinggal mengantisipasi tahapan berikutnya,” ucap Doli.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini, terdapat 25 daerah yang mengusung Calon Tunggal dalam pemilihannya, dari sebelumnya 28 daerah. KPU sendiri membuka pendaftaran kembali 11-13 September khusus untuk daerah tersebut agar menghindari gugatan Mahkamah Konstitusi dì kemudian hari.
“Saya yakin Paslon Golkar akan melaksanakan tahapan dengan tertib dan disiplin dalam menjalankan semua tahapan dan kampanye di Pilkada 2020 ini,” tandas Doli.
Sementara kekhawatiran akan adanya ledakan klaster Covid-19 lainnya, diprediksi akan terjadi pada tanggal 23-24 September 2020. Bila tidak diantisipasi, ini adalah momentum yang akan banyak kerumunan massa. Pada tanggal itu para calon kepala daerah akan mengikuti Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut.
Tahapan krusial keempat adalah pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, yakni masa kampanye. KPU sudah membuat aturan yang ketat tentang bentuk kampanye yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan juga akan terjadi klaster Covid-19 baru,” kata Doli.
Doli kembali mengingatkan agar semua aturan dipatuhi berikut dengan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 berikutnya. Doli mengatakan perlu strategi yang inovatif bagi Paslon dalam Pilkada pada masa Pandemi ini.
Tahapan kritis kelima akan terjadi pada tanggal 9 Desember 2020. Ini saat para pemilih akan memberikan suara sebagai puncak dari Pilkada di sejumlah Tempat Pemungutan Suara di berbagai daerah. Doli berharap masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan penuh disiplin saat menggunakan hak suaranya.
“Kita harus disiplin, hati-hati dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak Paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi,” ungkap Doli.
Sedang dirumuskan aturan penegakan disiplin dan penerapan sanksi. Sanksi yang paling berat dapat dimulai dari diskualifikasi paslon, penundaan pelantikan selama enam bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.