Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dimulai pada Senin (14/9/2020).

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja
Instagram @kemnaker
BLT Rp 600 Ribu Tahap 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berlanjut.

Dikutip dari Kompas.com, setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat (11/9/2020), BSU tahap 3 rencananya mulai ditransfer kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memerlukan waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi.

Hal tersebut karena jumlah penerima pada tahap 3 lebih banyak dibanding tahap 1 dan 2.

Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). TRIBUNNEWS/Reza Arief Darmawan
Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). TRIBUNNEWS/Reza Arief Darmawan (TRIBUN/Reza Arief Darmawan)

Baca: Sudah Tahap III, BLT Tak Kunjung Cair? Berikut 4 Penyebab BLT BPJS Tak Kunjung Masuk ke Rekeningmu

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Segera Cair, Berikut Cara Cek Apakah Kamu Calon Penerima BSU Pekerja

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu.

Saat ini total terdapat sebanyak 9 juta pekerja calon penerima BSU.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucap Ida.

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengungkapkan, berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Sedangkan untuk tahap 2, penyaluran telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.

Total untuk tahap 1 dan 2 sebanyak 5.248.226 atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Terkait tahap 3, Soes Hindharno mengakui jika pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data.

Hal tersebut karena jumlah calon penerima yang lebih banyak dibanding tahap 1 dan 2.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020)," katanya.

Baca: Pencairan BLT Tahap III Mundur, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Hari Ini Cair

Nantinya seltelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Bank-bank Himbara kemudian akan menyalurkan subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank milik negara maupun swasta.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca: Menaker: BLT Subsidi Gaji Telah Ditransfer di 3,6 Juta Rekening

Baca: Siap-siap! BLT Rp 600 Ribu Tahap III Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 3,5 Juta Nomor Rekening

Berikut syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas