Dewas KPK Bantah Ada Tarik Ulur Sidang Putusan Etik Firli Bahuri
Syamsuddin Haris membantah pihaknya sengaja mengundur sidang putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris membantah pihaknya sengaja mengundur sidang putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tidak ada tarik-ulur soal putusan," tegas Haris saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Diketahui sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sedianya digelar hari ini.
Namun, sidang tertunda akibat tiga anggota majelis etik, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris harus melakukan swab test pada hari ini.
Baca: MAKI Curiga Putusan Etik Firli Bahuri Ditunda Dewas KPK
Ketiganya diindikasikan berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.
Sidang pun bergeser pada Rabu (23/9/2020) pekan depan.
"Tiga orang anggota dewas di-swab tadi pagi karena berinteraksi dengan salah seorang yang positif Corona," ujar Haris.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menaruh kecurigaan atas sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang tertunda.
"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu, kan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6/2020).
Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.