Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri, Legislator PPP Minta Semua Pihak Tak Selalu Curiga
Arsul menegaskan Komisi III DPR sebagai pengawas Dewas KPK tidak curiga dengan penundaan sidang tersebut karena dewas diisi orang yang berintegritas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," ujar dia.
Harusnya Firli Bahuri menjalani sidang putusan etik pada Selasa (15/9/2020). Namun usai kejadian ini, jadwal sidang berubah menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan.
Selain menentukan nasib Firli, Dewas KPK juga bakalan menyidang Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kata Ipi, jadwal sidang putusan terhadap Yudi juga sama seperti Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.