Menaker Ida Fauziyah Bantah Pihaknya Hambat Pencairan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kementeriannya menghambat pencairan bantuan subsidi upah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kementeriannya menghambat pencairan bantuan subsidi upah.
Ida menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berusaha maksimal untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi pekerja.
“Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran,” kata Ida di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca: 24,7 Juta Nomor HP Siswa Telah Disetor untuk Dapatkan Subsidi Kuota Internet, Cuma 57,3% yang Aktif
Untuk pencairan subsidi upah tahap 3 misalnya, Ida mengatakan Kemenaker diberikan waktu 4 hari untuk melakukan check list kelengkapan data setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan Rabu pekan lalu.
“Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran,” kata Ida.
Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan untuk 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker.
Baca: Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap III Sudah Cair
Penyaluran tahap III melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya, di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.
“Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang,” kata Ida.
Baca: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja
Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.