Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Bertahun-tahun Cabuli Jemaatnya, Terancam 10 Tahun Penjara
Oknum pendeta di Surabaya yang diduga bertahun-tahun menyetubuhi jemaatnya terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya yang diduga bertahun-tahun menyetubuhi jemaatnya terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padasidang yang berlangsung secara online Senin (14/9/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
Oknum pendeta itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain hukuman badan terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan pidana.
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara."
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
Baca: Minta Ibu Segera Pulang dari Perantauan, Bocah di Kebumen Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya
"Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, kata dia, bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai."
"'Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik."
"Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandasnya.
Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.
Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).
“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Oknum Pendeta Cabul di Surabaya, Hanny Layantara Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta"