Penyaluran BSU Tahap I Sudah 99,17 Persen & Tahap II Mencapai 92,30 Persen, Berikut Syarat Dapat BSU
Simak data penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap I dan II, berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi upah karyawan tersebut menurut Kemnaker.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
Bantuan subsidi upah hingga saat ini telah memasuki penyaluran tahap atau gelombang ke-3. yang saat ini sedang dalam proses dan siap untuk segera disalurkan kepada calon penerima.
Dari data terbaru (13/9/2020), kini prosentase penyaluran dana BSU tahap 1 mencapai 99,17 persen dari 2,5 juta karyawan pada gelombang 1.
Sementara pada gelombang 2, tercatat 92,30 persen dari 3 juta karyawan telah menerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker.
Pada Selasa (8/9/2020) lalu hingga kini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.
Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:
- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta
- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta
- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.
Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.
Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.
Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.