Raja dan Ratu Keraton Sejagad Divonis Penjara 4 Tahun dan 1,6 Tahun Karena 'Sebar Berita Bohong'
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Toto Santosa, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah "menyebarkan berita bohong".
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Selasa (15/09/2020), Toto dan Fanni terbukti "menyiarkan berita bohong" dan pemberitahuan bohong dengan sengaja".
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata ketua majelis hakim, Sutarno, dalam amar putusannya.
Baca: Cita-cita Baru Fanni Aminadia Setelah Gagal Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Totok Santoso dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa dua, Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap majelis hakim, seperti dilaporkan Detikcom.
Putusan bagi Toto dan istrinya, Fanni, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing lima tahun bagi Toto dan 3,5 tahun buat Fanni.
Siapa Toto Santosa dan Fanni Aminadia?
Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.