Raja dan Ratu Keraton Sejagad Divonis Penjara 4 Tahun dan 1,6 Tahun Karena 'Sebar Berita Bohong'
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
Editor: Hasanudin Aco
"Sudah kita cek ahli sejarah dan budaya, tidak ada keturunan raja Mataram atau Majapahit, dia sudah akui kalau mengada-ada," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Januari 2020.
Adanya batu besar di samping rumah Totok yang berisi berbagai ukiran simbol, menurut Bayu, juga tidak masuk akal karena memadukan banyak simbol keagamaan.
Sejauh ini belum ada keterangan langsung Toto Santosa perihal klaimnya tersebut.
Sementara, peneliti tentang kemunculan kerajaan-kerajaan 'baru' di Indonesia, yang juga staf pengajar di Departemen politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan "klaim Totok itu tidak masuk akal."
Menurut Bayu, bohong jika KAS diklaim sebagai penerus perjanjian Raja Majapahit tahun 1518, karena Majapahit sebelum 1500 sudah runtuh.
"Tahun itu sudah Kerajaan Demak, jadi itu jelas bohong," kata Bayu.
Adanya batu besar di samping rumah Totok yang berisi berbagai ukiran simbol, menurut Bayu, juga tidak masuk akal karena memadukan banyak simbol keagamaan.