128.668 Orang Terjaring Razia Langgar Protokol Kesehatan
Penindakan dalam giat operasi yustisi pada hari kedua meningkat 49,36 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan dalam giat operasi yustisi pada hari kedua meningkat 49,36 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Total, 128.668 orang yang tak mengikuti protokol kesehatan terjaring razia di Indonesia.
"Apabila dibandingkan dengan giat razia pemeriksaan pada tanggal 14 September 2020 dibandingkan 15 September 2020 terjadi kenaikan sebanyak 26.643 kegiatan atau 49,36 persen," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca: Satu Keluarga yang Terdiri 8 Orang di Kulonprogo Positif Covid-19, Termasuk Bayi Berusia 16 Bulan
Pada hari kedua, aparat gabungan menggelar kegiatan operasi sebanyak 80.615 kegiatan.
Dari data itu, 128.668 orang terjaring razia akibat melanggar protokol kesehatan.
"Pada tanggal 15 September 2020, sebanyak 80.615 kegiatan, sasaran yang dituju 128.668 orang terjaring razia, 5.063 tempat dan 12.193 kegiatan," ungkapnya.
Baca: Penghuni Blok Timur LP Sukamiskin Rapid Test Usai Mantan Bupati Indramayu Supendi Positif Covid-19
Menurut Awi, pihaknya memberlakukan sanksi teguran lisan sebanyak 96.595 kali dan teguran tertulis sebanyak 5.772 kali.
Sementara itu, sanksi sosial sebanyak 2.096 kali.
Selain itu, terdapat 1.421 kasus yang diberikan tindakan sanksi denda oleh aparat gabungan.
Total nilai denda yang masuk ke kas negara sebesar Rp 79 juta.
"Sanksi penutupan tempat usaha sebanyak 4 kali," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.