Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat

Heintje, buronan kasus korupsi ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan kasus korupsi, Heintje Abraham Toisuta (45) pada Selasa (15/9/2020) malam. Terpidana ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Heintje ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.

"Terpidana Heintje Ambraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat malam 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Sebagaimana diketahui, Heintje Ambraham merupakan buronan dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang bank Maluku Dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.

Dalam kasus ini, terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Baca: Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang

Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta

 

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 yang tertanggal 21 Nopember 2017.

Dalam putusannya, Heintje Ambraha telah dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hari mengatakan terpidana direncanakan akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tukasnya.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas