Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Dua ART Indonesia, KJRI Jeddah Laporkan sang Majikan ke Kepolisian

Kejadian tersebut diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aniaya Dua ART Indonesia, KJRI Jeddah Laporkan sang Majikan ke Kepolisian
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 

SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke tanah air hari ini (16/9/2020) setelah memaafkan majikan menerima hak-haknya.

Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.

Diberangkatkan secara unprocedural

Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.  Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.

“Berangkat dengan cara ini cukup beresiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” ujar Konjen Eko Hartono.

Selain itu, imbuh Konjen Eko, masyarakat seharusnya mengetahui bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik.

Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas