Aniaya Dua ART Indonesia, KJRI Jeddah Laporkan sang Majikan ke Kepolisian
Kejadian tersebut diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke tanah air hari ini (16/9/2020) setelah memaafkan majikan menerima hak-haknya.
Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.
Diberangkatkan secara unprocedural
Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan cara ini cukup beresiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” ujar Konjen Eko Hartono.
Selain itu, imbuh Konjen Eko, masyarakat seharusnya mengetahui bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik.
Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.