KPK Dampingi Kemensetneg Tingkatkan Penerimaan Keuangan Negara di Sejumlah Aset Seperti GBK danTMII
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK menunjukkan pemanfaatan aset GBK, Kemayoran dan TMII belum optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Koordinasi ini terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, menunjukkan bahwa pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.
Kementerian Sekretariat Negara, sambung Asep, merupakan satu di antara instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.
“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.
Baca: KPK Periksa Dua Saksi Usut Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan, yaitu pertama, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai.
Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.
Baca: Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Diundur, Dewan Pengawas KPK Bantah Ada Tarik Ulur
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi tiga aset tersebut.
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.
Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara.
Pihaknya, sebut Setya, saat ini mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 triliun.
Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.
“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.
Setya mengatakan, satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.
"Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal," katanya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.
Hadir dalam pertemuan mewakili Kemensetneg adalah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.
Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno.