Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Kasus Lama Penganiayaan Tokoh Agama yang Tersangkanya Diduga Alami Gangguan Jiwa

Ada pola yang sama yakni tersangka pelakunya diduga mengalami gangguan jiwa dan kasusnya tidak diusut dengan tuntas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Buka Kasus Lama Penganiayaan Tokoh Agama yang Tersangkanya Diduga Alami Gangguan Jiwa
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengusut kasus-kasus penganiayaan tokoh agama dengan tersangka yang diduga alami hangguan jiwa dalam kurun waktu sekira 2016 sampai 2018.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ia telah mendapatkan pesan dari Presiden Joko Widodo untuk melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut.

Mahfud mengatakan hal itu di antaranya karena ada pola yang sama yakni tersangka pelakunya diduga mengalami gangguan jiwa dan kasusnya tidak diusut dengan tuntas.

Hal itu disampaikan Mahfud di bandara Internasional Minangkabau, Padang pada Rabu (16/9/2020).

"Bahkan saya mendapat pesan dari Pak Presiden untuk mengajak instansi terkait. BNPT, seperti Polri, BIN, untuk menjejak juga. Selama 2016, 2017, 2018 ada kasus seperti ini, selalu modusnya sama, yaitu katanya sakit jiwa lalu hilang kasusnya. Nah sekarang ini sudah diselidiki lagi," kata Mahfud.

Baca: Mahfud MD: Polisi Tidak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Selain itu Mahfud menduga kasus penganiayaan terhadal tokoh agama baik kyai maupun ulama yang pernah terjadi dalam kurun waktu tersebut diorganisir oleh pihak yang sama.

Berita Rekomendasi

Dugaan tersebut diperkuat di antaranya dengan temuan hasil investigasi jurnalistik yang menyebutkan penganiaayan terhadap tokoh agama tersebut memiliki pola yang sama.

Pola berdasarkan hasil investigasi jurnalistik tersebut, kata Mahfud, di antaranya pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, selalu tinggal sekira 300 sampai 500 meter dari tempat kejadian, dan kemudian pernah ditemui oleh seseorang.

"Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita juga membaca ini diorganisir oleh orang yang sama," kata Mahfud. 

Mahfud juga menegaskan akan membawa pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) lalu, Alfin, ke pengadilan.

Baca: Menjadi Pelaku UMKM Pilihan Rasional di Tengah Pandemi

Mahfud menegaskan Polri telah bersikap untuk membawa Alfin ke pengadilan meskipun muncul dugaan Alfin mengalami gangguan jiwa.

Meskipun Polri, kata Mahfud, diperbolehkan menyatakan tersangka kasus kriminal mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa melanjutkan pengusutan, namun ia menegaskan Polri juga berhak untuk tidak menyatakannya dan tetap membawanya ke pengadilan. 

Mahfud juga mempersilakan penasehat hukum dari Alfin yang akan melakukan pembelaan untuk membuktikan Alfin mengalami gangguan jiwa.

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tidak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh. Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam. 

Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak berpekulasi dengan menduga pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus penganiayaan tersebut dengan menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa. 

Sampai saat ini, kata Mahfud, pemerintah belum percaya Alfin mengalami gangguan jiwa. 

"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa," kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas